UU Desa, Dana Desa & BUMDes: Materi Wajib KDKMP
Sebagai calon Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP), pemahaman tentang regulasi desa adalah keharusan mutlak. Soal-soal Seleksi Kopdes sering mengangkat topik UU Desa, pengelolaan Dana Desa, dan peran BUMDes karena ini adalah inti dari pekerjaan yang akan dijalankan.
Poin-poin Kunci
- Definisi Desa (Pasal 1): kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah, berwenang mengatur urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat
- Asas pengaturan (Pasal 3): rekognisi, subsidiaritas, keberagaman, kebersamaan, kegotongroyongan, kekeluargaan, musyawarah, demokrasi, kemandirian, partisipasi, kesetaraan, pemberdayaan, keberlanjutan
- Kewenangan desa (Pasal 18-22): kewenangan berdasarkan hak asal usul + kewenangan lokal berskala desa
- Pemerintahan desa: Kepala Desa + Perangkat Desa, masa jabatan 8 tahun (setelah perubahan UU Cipta Kerja)
- BPD (Badan Permusyawaratan Desa): fungsi legislasi, pengawasan, penampung aspirasi
Musyawarah Desa (Musdes)
- Forum tertinggi pengambilan keputusan di desa
- Dihadiri: BPD, Pemerintah Desa, unsur masyarakat
- Membahas: RPJMDes, RKPDes, APBDes, BUMDes, kerja sama antar-desa
- Prinsip: partisipatif, demokratis, transparan, akuntabel
📌 Penting: Hafal 5 sumber pendapatan desa di bawah ini — soal sering meminta peserta menyebutkan atau membedakannya.
Sumber Pendapatan Desa
- Pendapatan Asli Desa (PADes): hasil usaha, hasil aset, swadaya, gotong royong
- Dana Desa (DD): dari APBN, dialokasikan ke setiap desa
- Alokasi Dana Desa (ADD): minimal 10% dari dana perimbangan kabupaten/kota
- Bagi hasil pajak dan retribusi: dari kabupaten/kota
- Bantuan keuangan: dari APBD provinsi/kabupaten/kota
Penggunaan Dana Desa (Prioritas)
- Pembangunan desa: infrastruktur, fasilitas umum, pengembangan potensi ekonomi lokal
- Pemberdayaan masyarakat: pelatihan, pendampingan, pengembangan kapasitas
- Penanganan bencana, darurat, mendesak: sesuai kebutuhan
- Penanggulangan kemiskinan: program padat karya tunai, BLT Desa
Pengelolaan Keuangan Desa
- Perencanaan: RPJMDes (6 tahun) → RKPDes (1 tahun) → APBDes
- Pelaksanaan: Kepala Desa sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan
- Penatausahaan: Kaur Keuangan, buku kas umum, buku bank, buku pajak
- Pelaporan: laporan semester I (Juli) dan laporan akhir tahun (Januari)
- Pertanggungjawaban: laporan realisasi APBDes ke Bupati/Walikota
Dasar Hukum
- UU No. 6/2014 Pasal 87-90
- PP No. 11/2021 tentang BUMDes
- Permendesa No. 3/2021
Karakteristik BUMDes
- Badan hukum yang didirikan oleh desa
- Modal dari penyertaan modal desa + masyarakat
- Dikelola secara profesional dan mandiri
- Hasil usaha untuk pembangunan desa dan kesejahteraan masyarakat
Jenis Usaha BUMDes
- Serving: pelayanan umum (air bersih, listrik desa, lumbung pangan)
- Banking: simpan pinjam (unit usaha keuangan mikro)
- Renting: penyewaan aset (gedung, alat pertanian, kendaraan)
- Brokering: perantara (pasar desa, distribusi hasil pertanian)
- Trading: perdagangan (toko desa, SPBU mini)
- Holding: induk usaha yang menaunkan unit-unit usaha
🎯 Jebakan: Soal sering mengecoh dengan menyamakan BUMDes dan koperasi. Keduanya berbeda: koperasi fokus pada anggota, BUMDes fokus pada desa secara keseluruhan.
Hubungan BUMDes dan Koperasi
- BUMDes bisa bekerja sama dengan koperasi desa
- Koperasi fokus pada anggota, BUMDes fokus pada desa secara keseluruhan
- Keduanya saling melengkapi dalam pemberdayaan ekonomi desa
- KDKMP mengelola koperasi yang beroperasi di lingkungan desa
💡 Pro Tip: 8 topik di bawah ini mencakup hampir semua soal UU Desa di Seleksi Kopdes. Pastikan kamu bisa menjawab setiap poin tanpa melihat catatan.
- Sumber pendapatan desa (5 sumber)
- Prioritas penggunaan Dana Desa
- Perbedaan DD dan ADD
- Fungsi BPD
- Jenis usaha BUMDes
- Masa jabatan Kepala Desa
- Mekanisme Musdes
- Pelaporan keuangan desa